Permen BUMNNo. Per-01/MBU/2011
SK-16/SStandar Penerapan GCG
ISO 37001Sistem Anti Penyuapan (SMAP)

Praktik Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan memandang Good Corporate Governance (GCG) sebagai instrumen fundamental untuk menjaga kelangsungan usaha, memelihara kepercayaan pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas moral berbasis standar Kementerian BUMN.

Menjaga Kelangsungan Usaha & Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Perusahaan memandang praktik tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) merupakan alat untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Indonesia Power berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, PT Indonesia Power mengadopsi standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012.

T
TransparansiKeterbukaan informasi material
A
AkuntabilitasKejelasan fungsi & struktur
R
ResponsibilitasKepatuhan hukum & etika
I
IndependensiBebas benturan kepentingan
F
FairnessKewajaran & kesetaraan hak
Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PT Indonesia Power

Budaya Integritas & Anti Penyuapan

PT Indonesia Power berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis pembangkitan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi.

Tujuan Implementasi GCG di Indonesia Power

Tujuh sasaran strategis penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjamin keunggulan kinerja operasional dan perlindungan nilai pemangku kepentingan.

01

Kesinambungan Usaha

Tercapainya kesinambungan usaha dan pencapaian target strategis perusahaan secara konsisten.

02

Kemandirian Organ Perusahaan

Pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.

03

Integritas Keputusan

Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi dilandasi oleh nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

04

Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan

Terciptanya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitar pembangkit.

05

Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

Optimalisasi nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pemangku kepentingan lainnya.

06

Peningkatan Daya Saing

Peningkatan daya saing Perusahaan secara nasional maupun internasional melalui efisiensi dan tata kelola berstandar tinggi.

07

Mekanisme Check & Balance

Mendorong manajemen melakukan mekanisme check and balance pada setiap fungsi dalam proses bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman baku yang diberlakukan oleh PT Indonesia Power sebagai landasan operasional dan pengawasan seluruh jajaran organisasi.

Pedoman Induk

Pedoman Kebijakan Tata Kelola (GCG Code)

Pedoman komprehensif yang menjadi acuan utama dalam mengelola tata kelola bisnis perusahaan secara transparan dan beretika.

Standar Etika

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)

Standar perilaku dan integritas moral bagi seluruh jajaran insan PT Indonesia Power dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan.

Tata Kerja Organ

Pedoman Kerja Direksi & Komisaris (Board Manual)

Acuan operasional dan hubungan kerja kolegial antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengurusan.

Sistem Terintegrasi

Pedoman Pengelolaan Perusahaan (InPower IMS)

Sistem manajemen terintegrasi untuk menjamin kualitas operasional, keandalan pembangkit, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Manajemen Risiko

Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko

Kerangka kerja mitigasi risiko menyeluruh untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko usaha di seluruh rantai operasional.

Audit & Kontrol

Pedoman Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengawasan berkala dan kepatuhan prosedur guna memastikan keabsahan transaksi, akurasi laporan keuangan, dan efektivitas proses bisnis.

Kebijakan Pendukung Praktik Tata Kelola

Rangkaian instrumen kebijakan terintegrasi untuk menegakkan integritas, kepatuhan, serta transparansi informasi publik.

Kebijakan Whistle Blowing System (WBS)

Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hukum dan etika dengan perlindungan kerahasiaan penuh bagi pelapor.

Kebijakan Pengendalian Gratifikasi

Pedoman penolakan dan pelaporan gratifikasi guna menegakkan budaya anti suap dan integritas kerja.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN)

Kewajiban pelaporan kekayaan pejabat perusahaan secara berkala kepada KPK demi akuntabilitas publik.

Kebijakan Indonesia Power Bersih

Komitmen zero-tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan Benturan Kepentingan

Tata kelola pencegahan dan penanganan situasi di mana kepentingan pribadi dapat memengaruhi objektivitas tugas.

Kebijakan Transparansi Informasi Publik

Pemberian akses informasi perusahaan yang akurat, mutakhir, dan relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.

SALURAN PENGADUAN RESMI

Whistle Blowing System (WBS) & Pengendalian Gratifikasi

Apabila Anda mengetahui adanya indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan, praktik suap, benturan kepentingan, maupun kecurangan di lingkungan PT Indonesia Power UBP Cilegon, laporkan secara rahasia dan aman melalui portal pengaduan resmi.